Jumat, 05 Juli 2013

PURNA WM TAHUN 2013



DEWAN PENGGALANG DAN ANGGOTA
GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN BANDAR LAMPUNG 01.071—01.072
PASUKAN WAHANA MAHARDIKA

PANGKALAN SMP NEGERI 25 BANDAR LAMPUNG

 
TAHUN KELULUSAN 2013

PUTRA


PUTRI 


SERAGAM PRAMUKA PENGGALANG TERBARU

SERAGAM PRAMUKA PENGGALANG
SESUAI PETUNJUK PENYELENGGARAAN NO. 174 Tahun 2012



PAKAIAN SERAGAM HARIAN PRAMUKA PENGGALANG PUTRI


PAKAIAN SERAGAM MUSLIM PRAMUKA PENGALANG PUTRI


Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Putri
1) Tutup Kepala:
a) dibuat dari kain laken/beludru, warna coklat tua.
b) berbentuk topi bulat.
c) lebar lidah topi ± 4 cm.
2) Baju:
a) dibuat dari bahan warna coklat muda.
b) lengan pendek.
c) memakai lidah bahu lebar 3 cm.
d) kerah model kerah dasi.
e) kancing baju di depan berwarna sama dengan
bajunya.
f) memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri
dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan
diberi tutup bergelombang.
g) dimasukkan ke dalam rok.
3) Rok:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk kulot.
c) memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang
(brattle) selebar 1 cm.
d) memakai 2 (dua) saku timbul di bagian depan dengan
lipatan dalam di tengah saku dan diberi tutup (ukuran
saku disesuaikan dengan besar badan pemakai).
e) bagian depan dan belakang tanpa lipatan, hanya
menggunakan kupnat.
f) memakai ritsleting di bagian belakang.
g) memakai ikat pinggang berwarna hitam.
h) panjang kulot 5 cm di bawah lutut.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 100-120 cm dengan sudut bawah
90ยบ(panjang disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki:
a) panjang kaos kaki sampai betis.
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
c) bertumit rendah.
7) Tanda Pengenal:
a) tanda topi dikenakan di topi bagian depan tengah.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di
atas saku.

PAKAIAN SERAGAM KEGIATAN PUTRI - (Contoh Alternatif)

Pakaian Seragam Kegiatan
a. Pakaian Seragam Kegiatan dikenakan pada saat mengikuti
kegiatan lapangan misalnya berkemah, olahraga, kerja bakti,
dan lain-lainnya.
b. Pakaian Seragam Kegiatan tidak merupakan keharusan. Tujuan
pengaturan dimaksudkan untuk menjamin keseragaman,
keserasian, kepantasan, dan kepraktisan.
c. Pakaian Seragam Kegiatan meliputi:
1) Tutup Kepala berupa topi lapangan diberi tanda yang
mencirikan Gerakan Pramuka.
2) Baju terbuat dari bahan kaos atau kain katun. Warna dan
model baju ditentukan oleh masing-masing kwartir disertai
tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka.
3) Celana panjang/kulot panjang:
a) dibuat dari bahan kaos atau kain katun.
b) berbentuk celana panjang/kulot panjang.
c) warna dan model celana ditentukan oleh masingmasing
kwartir.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) dengan sudut bawah 90ยบ (panjang disesuaikan
dengan tinggi badan pemakai sampai di
pinggang)
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki dan Sepatu.


PAKAIAN SERAGAM HARIAN PRAMUKA PENGGALANG PUTRA
PAKAIAN SERAGAM MUSLIM PRAMUKA PENGGALANG PUTRA






Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Putra
1) Tutup Kepala:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk baret.
c) dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya
ditarik miring ke kanan.
2) Baju:
a) dibuat dari bahan warna coklat muda.
b) lengan pendek.
c) memakai lidah bahu lebar 3 cm.
d) kerah baju model kerah dasi.
e) kancing baju di depan berwarna sama dengan
bajunya.
f) memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri
dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan
diberi tutup bergelombang.
g) dimasukkan ke dalam celana.
3) Celana:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk celana pendek.
c) memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang
(brattle) selebar 1 cm.
d) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
e) memakai saku tempel di bagian belakang kanan dan
kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm dan diberi tutup.
f) memakai saku timbul di bagian samping kanan dan
kiri dengan lipatan dalam ditengah saku dan diberi
tutup (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan
pemakai).
g) memakai ritsleting di bagian depan.
h) memakai ikat pinggang berwarna hitam.
i) panjang celana sampai lutut.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 100-120 cm dengan sudut bawah
90ยบ(panjang disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki:
a) panjang kaos kaki sampai betis.
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
7) Tanda Pengenal terdiri dari:
a) tanda topi dikenakan di baret sebelah kiri.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di
atas saku.

PAKAIAN SERAGAM KEGIATAN PUTRA - (Contoh Alternatif)

Pakaian Seragam Kegiatan
a. Pakaian Seragam Kegiatan dikenakan pada saat mengikuti
kegiatan lapangan misalnya berkemah, olahraga, kerja bakti,
dan lain-lainnya.
b. Pakaian seragam kegiatan tidak merupakan keharusan. Tujuan
pengaturan dimaksudkan untuk menjamin keseragaman,
keserasian, kepantasan, dan kepraktisan.
c. Pakaian seragam kegiatan meliputi:
1) Tutup Kepala berupa topi lapangan diberi tanda yang
mencirikan Gerakan Pramuka.
2) Baju terbuat dari bahan kaos atau kain katun. Warna dan
model baju ditentukan oleh masing-masing kwartir disertai
tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka.
3) Celana:
a) dibuat dari bahan kaos atau kain katun.
b) berbentuk celana panjang.
c) warna dan model ditentukan oleh masing-masing
kwartir.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) dengan sudut bawah 90ยบ(panjang disesuaikan
dengan tinggi badan pemakai sampai di
pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki dan sepatu.
SETANGAN LEHER PRAMUKA PUTRA dan PRAMUKA PUTRI

TATA CARA PEMAKAIAN
Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka.
1. Seorang calon anggota Gerakan Pramuka yang belum dilantik/
dikukuhkan hanya dibenarkan memakai pakaian seragam pramuka,
tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan
tanda pengenal Gerakan Pramuka lainnya.
2. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat
dan dilantik/dikukuhkan atau mendapat perestuan, berhak memakai
pakaian seragam pramuka lengkap dengan setangan leher dan
tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan
ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan, tingkat, dan
jabatannya.
3. a. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang
berhak, secara lengkap, rapi, bersih, dan benar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, apalagi sedang melakukan kegiatan di
depan umum.
b. Pakaian Seragam Harian dikenakan pada waktu melakukan
kegiatan kepramukaan pada umumnya.
c. Pakaian Seragam Upacara dikenakan pada waktu mengikuti
upacara peringatan hari besar nasional, Hari Pramuka, upacara
pembukaan dan penutupan kegiatan Jambore/Raimuna/
Perkemahan Wirakarya dan semacamnya, upacara pelantikan
pengurus mabi/kwartir, dan menghadiri undangan yang
ditentukan seragamnya adalah seragam upacara.
d. Pakaian Seragam Kegiatan, bakti atau olahraga hanya
dikenakan selama mengikuti kegiatan tersebut.
4. Pakaian Seragam Pramuka dikenakan hanya bilamana yang
bersangkutan bertindak sebagai anggota Gerakan Pramuka yang
melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan.
5. Pada saat anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota
organisasi lain yang sedang melakukan tugas atau kegiatan
organisasi tersebut, tidak dibenarkan memakai pakaian seragam
pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.
6. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang secara pribadi menjadi
anggota organisasi massa atau organisasi politik dilarang keras
memakai seragam pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan
Pramuka pada saat melaksanakan tugas atau kegiatan organisasi
massa atau organisasi politik tersebut dan sebaliknya.
7. Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap
anggota Gerakan Pramuka yang menggunakan pakaian seragam
pramuka, bertanggungjawab atas nama baik Gerakan Pramuka
dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya dan Darma
Pramuka.
8. Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka dan setiap anggota Gerakan
Pramuka berkewajiban untuk saling mengingatkan dan saling
membetulkan cara mengenakan pakaian seragam pramuka, yang
tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan ini
dengan cara santun.

Jakarta, 21 Desember 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,

Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH